Jangan Kaget Buat pasien BPJS, Cek Lab kolesterol, asam urat, Gula darah di Puskesmas Harus Bayar !!

Banyak yang bertanya apakah pemeriksaan laboratorium seperti pemeriksaan gula darah (non GDS), kolesterol, asam urat harus bayar di PPK tingkat 1, misalkan Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS. Jawabnya adalah iya, anda harus membayar, karena di Puskesmas sendiri tidak diwajibkan BPJS memiliki lanoratorium. jadi pemeriksaan tersebut tidak masuk dalam kapitasi yang dibayarkan BPJS ke Puskesmas. Yang gratis adalah pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS, Cek urine sederhana, feses sederhana). Selain itu bisa jadi anda akan ditarik pembayaran sesuai retribusi di kota masing masing.
periksa asam urat, kolsesterl, gula darah BPJS bayar di Puskesmas

Nah jadi sekarang jangan kaget yah kalau nanti kok bisa ditarik biaya, sebenarnya cek lab bisa gratis ketika anda sudah mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas ke PPK tkt 2 yaitu RSUD atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, disini anda akan bertemu dengan dokter spesialis, namun untuk cek lab juga tergantung dari pertimbangan dokter tersebut. Memang dibutuhkan atau tidak, kalau tidak begitu dibutuhkan maka anda bisa jadi tidak dilakukan pengecekan laboratorium di rumah sakit. Namun jika dilakukan lebih baik maka pertimbangan dokter spesialis adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang. Jika dari hasil dan kontrol sudah baik maka RSU bisa memberikan surat rujukan balik ke Puskesmas agar pasien tadi dilanjutkan perawatan di Puskesmas sesuai dengan anjuran dari dokter spesialis.

Ini adalah sedikit cerita bagi kita semua peserta BPJS bahwa bukan berarti jika kita sudah ber iur, menjadi peserta PBI yang bayar setiap bulannya kita akan mendapatkan semua hak dan bebas biaya, itu adalah keliru. Karena kita masih harus mengikuti aturan aturan yang telah dibuat oleh BPJS dan pemerintah. 

1 Response to "Jangan Kaget Buat pasien BPJS, Cek Lab kolesterol, asam urat, Gula darah di Puskesmas Harus Bayar !!"

  1. peraturan yang mengatur bahwa pemeriksaan lab hanya gula darah sewaktu (GDS), Cek urine sederhana, feses sederhana itu ada dimana yah? undang-undangnya atau peraturan BPJS nya, karna saya cari gak ketemu peraturanya, thanks ya

    ReplyDelete