SIstem Pembayaran BPJS untuk Orang Tua PNS tidak bisa potong gaji langsung

Update : Setelah muncul aturan baru dari BPJS yang memang setiap tahun berganti maka aturan potongan 1% untuk keluarga PNS sudah tidak berlaku lagi. Dan sekarang tarif sama dengan peserta umum. 
terima kasih untuk masukan dan komentarnya. Karena memang postingan ini kami buat pada tahun 2015.

Ternyata saya baru tau untuk mendaftarkan orang tua dari PNS bagi anda yang ingin memasukkan orang tua, atau mertua menjadi anggota BPJS bagi PNS hanya mendapatkan potongan 1 % dari gaji pokok anda. Memang bisa dibilang lebih hemat ketimbang mendaftar sendiri sebagai PBI, Karena sesuai kelas jika saya adalah golongan 2 maka saya mendapatkan kelas 2 dan otomatis orang tua yang saya daftarkan juga mendapat kelas dua. Jika ikut PBI maka biaya perbulan yang harus dikeluarkan untuk kelas 2 adalah 50 ribuan.

Namun yang saya baru tahu adalah ketika kita mendaftarkan orang tua untuk masuk dalam BPJS kita maka pembayaran menggunakan sistem potong rekening, dan rekening itu tidak boleh atas nama kita, harus atas nama orang tua kita baik bapak atau ibuk. Bank yang dipakai adalah BRI, Mandiri dan BNI. Memang salah anggapan saya sebelunya setau saya jika kita memasukkan orang tua ke BPJS kita maka kita bisa langsung sistem potong gaji. Dan ternyata itu anggapan salah. Pemotongan adalah murni dari rekening orang tua yang kita daftarkan.

Sebelum anda ke kantor BPJS maka siapkan dulu syaratnya
1. FC KTP dan KK ortu
2. FC KTP dan KK PNS
3. Legger gaji terakhir
4. Foto 3 x 4
5. FC Buka tabungan dari BRI, Mandiri atau BNI an. ortu yang didaftarkan


2 Responses to "SIstem Pembayaran BPJS untuk Orang Tua PNS tidak bisa potong gaji langsung"

  1. Ass... Maskempot, aturan yg mas uraikan diatas tentang sist pembayaran bpjs orang tua pns coba di klarifikasi ama bpjs nya lagi. Saya varu saja mendaftarkan ibu saya, ternyata tdk ngaruh kita pns ttp harus bayar sama dengan peserta lainnya. Mohon maaf maskempot segera update lg deh syaratnya, kasian ama yg belum tahu tp teelanjur baca artikel mas diatas nanti merasa dibohongi.terima kasih.

    ReplyDelete
  2. terima kasih sekali pak untuk masukkanya, dan memang aturan BPJS itu hampir setiap tahun berubah. Dan kebetulan posting ini saya buat 2015 atau 2 tahun yang lalu. sudah saya perbaiki untuk update postingannya

    ReplyDelete