Sebenarnya Kriteria PNS Seperti Apa Sih Yang Akan Dikurangi (Rasionalisasi)?

Akhir akhir ini heboh kembali kabar bahwa PNS dengan ijazah SMA ke bawah akan di rasionalisasi atau bisa juga dibilang dirumahkan atau dipensiun dini, saya rasa sama saja namun kabar ini mulai menyeruak seiring dengan mudahnya akses masyarakat terhadap media sosial dan televisi. Hampir di media semua mengabarkan hal ini namun yang disayangkan adalah benang putih ini yang tidak sampai, sebagai contoh sebenarnya PNS seperti apa yang nantinya akan di rasionalisasi. Setahu masyarakat ketika menonton berita yah PNS dengan ijazah SMA akan dirumahkan, padahal ini tidak. Dan memang diperlukan juga berita penyeimbang dan mengandung benang putih sebenarnya seperti apa sih kejelasannya.
kabar pengurangan / rasionalisasi pns kategori kriteria seperti apa?

Seperti yang disampaikan Menpan RB di berita beberapa waktu lalu sudah dijelaskan bahwa Kualifikasi PNS akan dibagi menjadi 4, dari 1 sampai ke empat ini akan ada penjelasan tersendiri, berikut ini penjelasannya :

Kelompok Pertama,
Kelompok ini adalah kelompok PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tinggi dan didukung dengan kinerja yang baik, kelompok PNS ini akan dipertahankan dan akan dipromosikan untuk naik jabatan.

Kelompok Kedua
Kelompok kedua ini adalah kategori PNS dengan Kualifikasi dan kompetensi bagus namun memiliki kinerja yang kurang baik. Solusi dari pemerintah adalah dengan memberikan pelatihan dan mutasi pada kelompok ini untuk perbaikan kinerja.

Kelompok Ketiga
Kelompok ketiga ini adalah kelompok bagi PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah namun memiliki kinerja yang bagus, dalam hal ini pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan sehingga yang masuk dalam kategori ini akan  mengelami peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Kelompok Keempat
Nah kelompok ini adalah kelompok paling akhir dalam artian memiliki kompetensi dan kualifikasi rendah dan dengan kinerja yang kurang baik, maka pada kelompok inilah akan dilakukan Rasionalisasi atau pengurangan, namun perlu diingat dari penjelasan Menpan RB untuk melaksanakan pengurangan tentu dibutuhkan sebuah kajian mendalam dan audit organisasi setiap orang dalam suatu instansi, dan jika ditemukan PNS masuk dalam Kelompok Ke Empat maka besar kemungkinan bisa saja dilakukan pengurangan. Data ini juga bida didapatkan dari PUPNS kemarin dimana banyak ditemukan PNS bayangan / fiktif.

Yang masih dibicarakan dan menjadi pembahasan hingga saat ini adalah teknis pelaksanaan nantinya, apakah dengan pesangon atau dengan cara apa, kita tunggu saja sinkronisasi antara menkeu dan juga menpan RB, 
Kabar ini sebenarnya bukanlah kabar yang menakutkan buat mereka yang memliki ijazah SMA kebawah, jika mereka bekerja dan memiliki kompetensi sesuai maka tidak akan dilakukan rasionalisasi, khusunya bagi mereka fungsional tertentu yang kebanyakan juga masih ada yang berstatus ijazah SMA ke bawah. Namun bagaimanapun tidak akan semudah itu untuk merasionalisasi karena mau tidak mau negara ini tidak hanya membutuhkan orang dengan ijazah tinggi, karena dalam suatu instansi akan membtuhkan juga sopir, tukang kebun, cleaning servis dll yang memang hanya membutuhkan kualifikasi yang tidak tinggi. Sedikit pembahasan mengenai isu hangat rasionalisasi PNS semoga bermanfaat.

Diabetesi seperti apa yang dibolehkan berpuasa, dan mana yang sebaiknya jangan?

Dalam islam berpuasa merupakan hal wajib, namun dalam islam juga tidak mewajibkan bagi mereka yang memang tidak mampu, dalam keadaan sakit dan tidak memungkinkan maka bisa saja akan gugur kewajiban tersebut, dan jika mampu maka bisa menggantinya di hari yang lain, namun jika tidak memungkinkan maka itu tidak masalah jikalau memang kondisi tubuh kita tidak memungkinkan, Allah ta'ala juga melarang kita untuk memaksa badan kita melebihi kemampuan fisik sehingga akan bisa berakibat fatal, lantas siapa penderita diabetes yang sbaiknya tidak menjalankan puasa, jawabannya adalah mereka yang diharuskan mendapatkan suntik insulin setiap harinya, biasanya dua kali dalam pagi dan petang, penderita diabetes jenis ini jika mereka memaksakan untuk melakukan puasa maka akibatnya tubuh akan kelebihan zat keton dan ini akan membuat resiko hipoglikemia lebih besar dan akan berakibat buruk bagi tubuh. Karena mereka membutuhkan keseimbangan dalam tubuhnya antara obat dan makana yang harus masuk ke dalam tubuhnya setiap hari.

diabetesi yang sebaiknya tidak berpuasa 
Nah setelah membicarakan yang tidak dibolehkan maka juga ada kelompok diabetesi yang sebaiknya tetap berpuasa, Mereka adalah penderita diabetes yang masih bisa terkontrol, dengan menjaga konsumsi makanan setiap harinya, dalam bulan puasa sebaiknya mengatur jadwal konsumsi makanan dengan beberapa hal berikut ini :
Pembagian konsumsi makanan adalah 60% untuk berbuka puasa dan 40% saat sahur, disini 60% masih dibagi lagi dengan konsumsi makanan ringan sebelum magrib, dan konsumsi makanan berat setelah shalat magrib dengan tetap menghitung kebutuhan kalori tubuh. Sisanya adalah 40% bisa didapatkan saat makan sahur, Tips mengindari hipoglikemi saat puasa adalah makanlah makanan padat saat sahur karena hal ini penting untuk menghindari masalah hipoglikemi. 
Nah berikut adalah sedikit ulasan mengenai tips selama bulan puasa dalam menjalankan puasa, sebaiknya bagi mereka yang tidak mampu tidak usah memaksakan diri, pilihlah ibadah lain sesuai kemampuan anda karena Allah ta'ala maha adil dan maha mengetahui, jika niat anda baik InsyaAllah maka anda tetap akan mendapatkan pahala berlimpah di bulan ramadhan.

Materi Kesling : Penyuluhan Mengenai Manajemen Kualitas Air (Pengolahan Air Baku) ppt

Rincian materi utnuk pengolahan air baku dan sistem desinfeksi, yang biasanya diberikan kepada petugas kesling, Ringkasan materi adalah sebagai berikut, dan untuk lebih jelas silahkan anda unduh dalam format power point karena isinya lebih lengkap.  adalah sebagai berikut :
ORIENTASI MANAJEMEN KUALITAS AIR DAN SANITASI DASAR
PENGOLAHAN AIR BAKU/BERSIH DAN SISTEM DESINFEKSI

PENGOLAHAN AIR BAKU

Dasar hukum
  1. PP RI  No 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  2. Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010. Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  3. Permenkes RI No. 416/ 1990. Tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih.
  4. Permenkes RI No : 736/MENKES/VI/2010 Tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum.
  5. Nota Kesepakatan Kerjasama di bidang Pengawasan Kualitas Air antara Ditjen PPM & PL, Depkes RI dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) tahun 2000.     

SUMBER AIR BAKU
  • AIR SUNGAI/ WADUK/ TELAGA.
  • AIR MATA AIR.
  • AIR SUMUR.
  • AIR GAMBUT.
  • AIR PAYAU.
  • PENGOLAHAN AIR BAKU SUNGAI

PROSES PENJERNIHAN.
  • Sedimentasi awal.
  • Koagulasi dan Flokulasi.
  • Sedimentasi akhir.
  • Filtrasi
  • Desinfeksi.
  • Distribusi.

GAMBAR BAK SEDIMENTASI AWAL (PULSATOR PATENT DEGREMONT)

  • Valve  A, tertutup.
  • Air baku naik keruangan vacum C.
  • Air di bagian D dalam keadaan diam.
  • Setelah air di vacum C mencapai ketinggian S, kran udara A terbuka.
  • Air diruang vacum C turun dan masuk didaerah B.
  • Lumpur naik dan sebagian terbuang ke F.
  • Air agak jernih dibagian atas akan mengalir disaluran E.
  • Apabila turunnya air diruang vacum C sampai pada titik I, kran udara A tertutup kembali.
  • Gambar Accelator Clarifier (Infilco Patent) (Koaglasi, Flokulasi dan Sedimentasi)
  • Larutan Bahan Koagulan
CARA KERJA ACCELATOR CLARIFIER
Air Baku masuk bercampur dg bahan koagulan.
Air naik keatas membentuk flok menuju bak pengendap kedua.
Dari bak pengendap kedua, air mengalir keluar lewat atas kemudian masuk filtrasi.

BAHAN PENJERNIH AIR BAKU (UMUM DIGUNAKAN)
Larutan Bahan Koagulan :
Tawas = Al2(SO4)3.
PAC = Poli Aluminium Chlorid = Al2O3
Kapur/Calsid = CaO.
Polimer (Polyelectrolyte).

BERAPA DOSIS PENGGUNAAN TAWAS ?
TAWAS : 80 – 150 mg/l (80 – 150 gr/M³).


PENGOLAHAN AIR BAKU GAMBUT 
Cara Sederhana (Teknologi Tepat Guna)
Proses pengolahan terdiri dari dua tahap, yaitu :
Proses Koagulasi dan Flokulasi :
Air gambut dalam drum volume ± 200 lt dicampur dg lempung (tanah liat warna hitam) sebanyak ± 0,5 kg (± 40 sendok makan larutkan dlm 2 lt air), aduk dg batang pengaduk sampai homogin ± 10 menit kemudian diamkan/endapkan ± 60 menit.
Proses penyaringan (filtrasi)
Air setelah mengendap alirkan lewat filter pasir dg diameter butiran pasir 0,3 -1,2 mm dan ketebalan filter minimal 60 cm.