Teman teman semua kira kira sudah baca belum permenkes baru tentang Puskesmas yang hadir di penghujung akhir 2019. Sebenarnya kabar ini sudah berhembus cukup lama namun draft di mana mana sudah muncul dan akhirnya muncul juga. Berharap akan ada banyak perbedaan yang tentunya memiliki daya ungkit untuk poeningkatan kinerja Puskesmas. Ternyata kalau sekilas saya pribadi membaca ada beberapa hal mendasar saja yang berbeda.
Download Permenkes 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Mau tidak mau paling tidak setahun atau 2 atau 3 tahun kita akan pakai PMK 43 2019 ini mau tidak mau, suka tidak suka. Namun perlu kita pahami lebih agar kita bisa paham dengan PMK baru ini.
Mari kita simak Perbedaan hal mendasar tersebut.
Permenkes 75 tahun 2014 |
Pmk 43 Thn 2019 |
Tidak tersirat mengatur mengenai kredensial bagi pemberi layanan klinis |
Tenaga Kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis |
akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara |
Sama 3 tahun juga namun dilaksanakan oleh lembaga yang diatur oleh peraturan perundangan (Belum jelas ya) |
Manajemen Puskesmas dan syarat kapus : |
Manajemen Puskesmas :
|
tidak diatur pengelolaan limbah |
Ada penambahan pengelolaan limbah : |
0 Response to "Apa Perbedaan Permenkes 75 Thn 2014 dan PMK 43 Thn 2019 Tentang Puskesmas, Mari Simak Bersama.."
Post a Comment