Apa Perbedaan Permenkes 75 Thn 2014 dan PMK 43 Thn 2019 Tentang Puskesmas, Mari Simak Bersama..

 Teman teman semua kira kira sudah baca  belum permenkes baru tentang Puskesmas yang hadir di penghujung akhir 2019. Sebenarnya kabar ini sudah berhembus cukup lama namun draft di mana mana sudah muncul dan akhirnya muncul juga. Berharap akan ada banyak perbedaan yang tentunya memiliki daya ungkit untuk poeningkatan kinerja Puskesmas. Ternyata kalau sekilas saya pribadi membaca ada beberapa hal mendasar saja yang berbeda. 

Download Permenkes 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 

 Mau tidak mau paling tidak setahun atau 2 atau 3 tahun kita akan pakai PMK 43 2019 ini mau tidak mau, suka tidak suka. Namun perlu kita pahami lebih agar kita bisa paham dengan PMK baru ini.

Mari kita simak Perbedaan hal mendasar tersebut.

Permenkes 75 tahun 2014

Pmk 43 Thn 2019

Tidak tersirat mengatur mengenai kredensial bagi pemberi layanan klinis

 Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis
Kredensial dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
Usulan Nakes yang di kredensial oleh Puskesmas setiap 5 tahun sekali
Tim Kredensial terdiri atas Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Tugas organisasi profesi menyusun instrumen penilaian, melakukan penilaian, merekomendasikan kewenangan klinis.  Sedang tugas Dinas Kesehatan memfasilitasi Diklat untuk Nakes yang tidak mendapat kewenangan klinis berdasar hasil kredensial

akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara

Sama 3 tahun juga namun dilaksanakan oleh lembaga yang diatur oleh peraturan perundangan (Belum jelas ya)

Manajemen Puskesmas dan syarat kapus :

Pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
 Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun
Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas
Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes

Manajemen Puskesmas :


Berstatus ASN
Pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 ( Puskesmas kawasa terpencil dan sangat terpencil minimal D-3
Pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun
Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas
Penanggung Jawab Mutu

tidak diatur pengelolaan limbah

Ada penambahan pengelolaan limbah :
Limbah medis disimpan lebih dari 2 x 24 jam harus ditempatkan dalam alat pendingin / freezer dengan suhu ≤ 00C

0 Response to "Apa Perbedaan Permenkes 75 Thn 2014 dan PMK 43 Thn 2019 Tentang Puskesmas, Mari Simak Bersama.."

Post a Comment