Download Permenkes No. 21 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan dana Kapitasi JKN (BPJS) di FKTP Pemda Terbaru

Masih fresh dan baru nih permenkesnya dan baru di sahkan pada tanggal 18 Mei 2016 kemarin, dan secara otomatis ini adalah menyempurnakan permenkes no 19 tahun 2014 yang mulai berlakunya permenkes baru ini maka permenkes lama yaitu permenkes 19 tahun 2014 dinyatakan  sudah tidak berlaku lagi. Sebenarnya apa yang beda dengan permenkes lama dan baru mengenai dana kapitasi JKN ini, pastinya karena namanya penyempurnaan jadi tentu ada yang dipoles di bagian sana sini. Yang jelas yang menjadi perbedaan adalah :
  • Penjelasan lebih detail mengenai apa itu tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk juga tenaga PTT.
  • Perubahan skor poin untuk tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, dan tentunya penambahan poin bagi petugas kesehatan yang merangkap memegang program, sebagai catatan bahwa pada permenkes yang 2014 tidak dipertimbangkan hal ini jadi yang bekerja berat di program mendapatkan sama dengan mereka yang hanya kerja di pelayanan saja. tambahan untuk tiap program adalah 10 poin. Ini juga menjadi jawaban atas kritik posting saya sebelumnya mengenai polemik dana kapitasi JKN menurut permenkes 19 tahun 2014 yang saat ini tidak berlaku lagi. 
  • Perubahan lain juga berlaku untuk kepala FKTP, bendahara administrasi dan juga penanggung jawab ketatausahaan. Lebih jelas silahkan download di bawah.
PMK 21 tahun 2016 tentang bpjs JKN fktp

Dalam permenkes yang baru ini juga dijelaskan mengenai masa kerja, dan juga mengenai jam kerja yang diperhitungkan. Saya kira hampir sama dengan yang lalu namun dengan adanya permenkes baru ini menjadi penyempurnaan yang positif bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan puskesmas. 
Penyempurnaan dalam hal lain adalah mengenai sisa anggaran pada tahun sebelumnya, yaitu mengenai silpa. yang jelas adalah silpa tahun lalu dapat dimanfaatkan pada tahun selanjutnya. Namun tetap diperhitungkan jika sisa tersebut untuk jasa pelayanan maka tahun berikutnya dengan nominal yang sama maka dimasukkan dalam dana jasa pelayanan. 



8 Responses to "Download Permenkes No. 21 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan dana Kapitasi JKN (BPJS) di FKTP Pemda Terbaru"

  1. Di pkm saya kata kapus, variabel kehadiran tdk berlaku untuk kapus, kepala tata usaha dan bendahara jkn. Maksudnya hadirnya tetap penuh alias absennya 0 berapapun tdk masuk kerja. Mohon infonya itu ada di permenkes berapa atau aturan mana?

    ReplyDelete
  2. Permenkes baik yang lama maupun yang baru ini untuk urusan absensi kalau tidak masuk tetap tidak mendapat poin, dan berlaku bagi siapa saja.. atau akan berkurang poinnya, terkecuali jika tidak hadir di puskesmas karena tugas dinas atau pelatihan yg tentu ada surat tugas, ini tidak dipotong. Kalau tidak salah maks 3 hari,, silahkan dibaca isinya ada yg mengatur mengenai kehadiran..

    ReplyDelete
  3. Dipuskesmas saya, lebihnya daerah saya, telah dibuat perkadis sebagai regulasi dri permenkes ini, yang isi cukup berbeda dgn permenkes, dan saya ingin tau kira apa maksudnya dri isi permenkes "tenaga yang memegang rangkap program atau yang setara ditambah 10 poin untuk setiap program atau yang setara " itu artinya setara dengan jabatan fungsional profesinya atau program yang berbeda dengan profesinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin langkah yang sudah betul ketika sosialisasi permenkes di tingkat dinas kesehatan dan mengundang seluruh anggota kepala puskesmas di wilayah kota atau kabupaten, karena tafsir mengenai program ini memang agak rancu, sehingga butuh kesamaan persepsi dan ini bisa diputuskan di tingkat dinas. Program biasanya dipegang oleh orang non medis atau paramedis, misalnya kesling, gizi sudah tentu pegang program. Karena jika bicara program maka kita bicara tentang UKM, kesimpulannya adalah jika memang program tersebut adalah bagian dari tupoksinya (tugas sesuai background pekerjaannya) maka tidak perlu mendapat poin. kecuali ketika seseorang memegang program tambahan yang berbeda dengan tupoksi profesinya. Sebagai contoh seorang petugas gizi memegang program TB maka sudah jelas dia mendapat tambahan poin. Tapi jika petugas gizi pemegang program gizi saja tentu dia tidak mendapat tambahan poin.

      Berikut adalah penjelasan pribadi saya, yang jelas penafsiran bersama dengan dinas kesehatan adalah solusi terbaik untuk masalah ini.

      Delete
  4. Pembagian kapitasi penghitungan masa kerja dari mana patokanya,,,

    ReplyDelete
  5. Biar adil ya tmt cpns di nip sampai tahun ini, dihitung selisihnya..itu akan lbh mudah dan tidak ribet

    ReplyDelete
  6. tuisan anda twlah banyak membantu saya banyak hal2 yangmenambah wawasan saya,saya pasca stroke sudah mampir 3 tahun dan oleh dokter penyakit dalam saya ada dm dan asam urat.saya selalu ke dokter konsultasi dan berobat.tks yaa

    ReplyDelete
  7. sampai kapanpun masalah pembagian kapitasi jadi masalah.. kenapa? karena ketika membahas kapitasi semua aturan baik yg dibuat oleh permenkes dan daerah melanggar dasar pokoknya yaitu masalah Hak & Kewajiban. pertanyaannya dari mana dana kapitasi dihasilkan? siapa yang menghasilkan kapitasi? dan siapa akhirnya yg berhak menerima kapitasi? klo lihat permenkes 21 tanpa penjelasan pokok bisa rancu dan bingung ini indonesia? semua hijau mata mau dapat kapitasi tapi apa berhak utk haknya.. Kapitasi 100% jasa pelayanan perorangan.. permenkes 21 thn 2016 100% wajib diubah.. sampai kapanpun ini akan jadi masalah..

    ReplyDelete