Inilah Uraian Tugas Penanggung Jawab dan Pelaksana Teknis Laboratorium Menuru Permenkes No. 37 Tahun 2012

Bagi yangs edang mencari referensi tentang uraian tugas penanggung jawab laboratorium dan juga pelaksana teknis maupun non teknis. Maka sebaiknya anda membaca dahulu isi dari permenkes no 37 tahun 2012 yang didalamnya mengatur pelaksanaan pelayanan laboratorium. Di dalamnya berisi sangat lengkap dan dibahas secara mendetail mengenai pelayanan lab, kebutuhan tenaga, sarana prasarana (sekarang sudah disempurnakan di permenkes 75 tahun 2015 untuk stnadartnya).
Berikut ini adalah daftar uraian tugasnya.
Jenis, kualifikasi dan Jumlah Tenaga Lab Puskesmas dapat

Ketentuan lainnya:
Penambahan tenaga pelaksana tergantung dari beban kerja Lab.
PJ Lab Puskesmas adalah dokter Puskesmas/kepala Puskesmas.
Tenaga teknis dianjurkan jangan merangkap tugas lain.
Setiap petugas Lab harus mempunyai uraian tugas yang tertulis dan diketahui oleh kepala Puskesmas.

A. Penanggung Jawab (PJ) Lab di Puskesmas
PJ Lab Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Lab;
  • Bertanggung jawab terhadap mutu Lab, validasi hasil pemeriksaan Lab, Sebagai orang yang memmbantu memberikan solusi atas masalah yang ada di laboratorium
  • Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
  • Brtugas dalam merencanakan dan memonitoring kegiatan mutu laboratorium


Uraian tugas Tenaga Teknis (Pelaksana di Laboratorium)
Tenaga teknis Lab Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional Lab sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan SOP nya
2. Melaksanakan kegiatan mutu Lab;
3. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan;
4. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja Lab;
5. Melakukan konsultasi dengan PJ Lab atau tenaga kesehatan lain;
6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen.

Uraian tugas Tenaga Non Teknis
Tenaga non teknis Lab Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan alat dan bahan;
2. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan pasien;
3. Membantu administrasi.

0 Response to "Inilah Uraian Tugas Penanggung Jawab dan Pelaksana Teknis Laboratorium Menuru Permenkes No. 37 Tahun 2012"

Post a Comment