Bingung Mengisi Kode Setoran Ebilling Bagi Bendahara Pemungut APBD/APBN (kode 900, 920, atau 930)?

Para bendahara terutama bendahara yang tidak ahli dalam akuntansi rupanya sedang galau, hehe. Bukan hanya saya karena saat ini aturan pajak selalu berkembang sedangkan kita sebagai bendahara sangat minim akan pelatihan. Yah akhirnya dalam pelaporan pajak akan keteteran. Kenapa bisa begitu yah karena kita bukan ahlinya dan lagian kita masih harus kerjakan kerjaan lain yang memang menjadi tupoksi kita setiap harinya. Misalnya perawat yang merangkap jadi bendahara. Jadi memang tidak ada yang bisa disalahkan dengan semua ini, karena keadaan yang memaksa.. hehe. sosweet..

Nah yang kita bahas disini sebenarnya bukan curhatan di atas melainkan bagaimana mengisi kode setoran di e billing generasi 2 yang berelamat di sse.pajak.go.id. kalau ga salah. Yang bikin saya galau kemarin adalah ketika kita ingin memasukkan kode setoran pemungut karena kita sebagai bendahara pemerintahan. Masalahnya adalah kode yang muncul hanya 900 saja padahal kode ini diberikan kepada pemungut pribadi bukan pemerintahan. dan ujug ujug akhir akhir ini mungkin ada update terbaru dari ebilling ini sehingga muncullah kode di bawah ini, ada banyak jenis pemungut :
silahkan lihat di gambar ya..klik untuk memperbesar.

cara isi kode setoran ebilling bendaharawan pemerintah
Sekarang ada beberapa jenis pemungut selain pemungut dengan kode (900), disana ada juga pemungut bend. APBD, Pemungut Bend. APBN, dan pemungut dana desa. Lantas yang menjadi bingung adalah pemungut apbd atau apbn disini berdasarkan sumber dananya, atau berdasarkan tempat kerjanya kita ikut pemkot apa ikut pusat. Nah usut punya usut saya akhirnya menemukan sebuah jawaban yang pastinya sangat bisa dipertanggungjawabkan karena ini berhubungan dengan namanya surat edaran dirjen pajak dengan nomor  S – 6/PJ.13/2016.

Isi dari surat tersebut adalah mengenai kegalauan bendahara dalam pengisian kode setoran maka terbitlah solusi ini, secara simpulan adalah sebagai berikut : 

Berdasarkan pertimbangan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan mempertimbangkan permasalahan yang diuraikan pada angka 1, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Atas pemungutan jenis-jenis pajak:
– PPh Pasal 22,
– PPN Dalam Negeri,
– PPN Impor,
– PPnBM Dalam Negeri,
– PPnBM Impor, dan
– Pajak Tidak Langsung Lainnya,
bendahara tidak dapat menggunakan KJS 900, melainkan menggunakan KJS 910, 920, atau 930. KJS 900 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Istilah bendaharawan pada PER-44/PJ/2015 mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan tidak didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan. Dengan demikian maka pengertian:
– Bendaharawan APBN adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
– Bendaharawan APBD adalah Bendaharawan Pemerintah Daerah pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota.
– Bendaharawan Dana Desa adalah Bendaharawan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

c. Penggunaan KJS atas jenis-jenis pajak pada huruf a, atas APBD yang bersumber dari APBN, maupun keuangan desa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, didasarkan pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan. Dengan demikian, maka:
– Bendahara APBD yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN akan menggunakan Kas 920.
– Bendahara Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDesa, APBD atau APBN akan menggunakan KJS 930.

Jadi kesimpulan akhir nya adalah : Kode setoran APBN atau APBD atau Desa adalah berdasarkan tempat kerja anda, jika anda ikut pemkot maka APBD dan juga lainnya menyesuaikan. Dan bukan berdasarkan sumber dana yang kita kelola. Nah biar ga bingung dan tambah lengkap maka tidak ada salahnya saya cantumkan juga file surat edaran tersebut mengenai kode setoran. Silahkan langsung unduh saja gratis kok..

1 Response to "Bingung Mengisi Kode Setoran Ebilling Bagi Bendahara Pemungut APBD/APBN (kode 900, 920, atau 930)?"