Akhir akhir ini banyak diperbincangkan di tv dan banyak yang bertanya, kenapa BPJS yang sangat bermanfaat itu ternyata tidak sesuai dengan syariat dan banyak juga yang bilang haram, kalau sudah bilang haram ini biasanya media yang membesar besarkan, karena setau saya MUI hanya menyampaikan bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariat.
Kalau anda muslim dan bertemu dengan masalah seperti ini sebaiknya anda jauhkan dulu ego anda dalam berpikir, gunakan akal anda seperti anda bisa menerima perintah Rasulullah kenapa kalau makan sebaiknya pakai tangan kanan dan lebih baik ga pakai sendok? Jawabnya adalah itu lebih baik dan jangan tanya kenapa. Karena jika anda mencoba menggunakan akal anda pasti jawabnya adalah tangan kanan dan kiri kan sama aja, dan pakai sendok juga lebih bersih. Namun anda harus berani menjawab tidak jika anda umat Rasulullah. yakinlah apa yang Rasululllah contohkan adalah baik dan bermanfaat bagi kita.
Begitu juga ketika kita menghadapi masalah seperti BPJS ini, MUI menyampaikan fatwa bahwa BPJS tidak sesuai syariat anda pelajari dulu kenapa bisa begitu. Dari pemaparan MUI, kesalahan sistem yang ada dalam BPJS terlihat dalam sistem akad dan denda yang dibebankan kepada anggota sebesar dua persen. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah. BPJS pun dianggap telah melakukan kesalahan syariat yang didalamnya terdapat gharar, maisir dan riba.
MUI merujuk kepada banyak dalil dari Al Quran, Hadits, Ijma’, Dalil Aqli dan Fatwa DSN-MUI No. 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syari’ah dan reasuransi syariah, juga kepada fatwanya No. 43 tentang ganti rugi (ta’widh).
Kesimpulan dari hal diatas adalah sudah sepantasnya pemerintah membentuk BPJS syariah dimana ada akad jelas, asas apa yang digunakan, siapa pengelola uang yang dikumpulkan nantinya, digunakan untuk usaha apa, semua peserta BPJS harus tau jadi tidak ada kerugian kerugian yang tidak sesuai dengan syariat di atas. karena ini hanya artikel pribadi saya mohon tidak perlu membesar besarkan masalah ini, yang perlu di utamakan adalah solusi mengenai hal ini sehingga ada perbaikan yang lebih baik nantinya. Semoga pemangku kebijakan bisa mendengar dan menggunakan pemikiran jernih untuk masalah ini. Karena memang sudah terbukti ketika kehancuran ekonomi amerika beberapa waktu lalu perbankan yang menerapkan sistem syariah tidak terlalu berpengaruh dengan imbas masalah tersebut.
0 Response to "Setujukah anda kalau BPJS Haram (Tidak Sesuai Syariah), Kenapa?"
Post a Comment