Peserta BPJS yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Dilaporkan Ke Kantor BPJS, Ini Syaratnya

Pengalaman dari tetangga saya peserta BPJS mandiri, jadi rutin tiap bulan membayar ke Bank atau kantor pos, Pada suatu saat salah satu anggota keluarga meninggal dan karena kurangnya informasi dianggapnya kalau sudah meniggal maka otomatis dana yang harus dibayarkan juga berhenti. Namun ternyata tidak, BPJS tetap menagih bulan setelah meninggal jika tidak dilaporkan segera. Hal ini menjadi masalah baru karena memang sangat kurang sosialisasi, dan memang masyarakat belum banyak yang tau.
Sekirany ada yang meninggal dan merupakan peserta BPJS mandiri maka sudah seharusnya anggota keluarga yang masih hidup melaporkan dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
1. Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas atau juga bisa dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal
2. Melampirkan bukti pembayaran iuran yang terakhir.
3. Langsung datang saja ke kantor BPJS disana akan ada form yang harus diisi.

Nah setelah dilaporkan maka secara otomatis keluarga yang sudah meninggal tidak ditagih lagi. Karena berdasarkan peraturan baru per 1 september ini BPJS memberlakukan iuran 1 keluarga 1 virtual account. Jadi ketika anda membayar bulanan maka yang anda bayarkan adalah sekeluarga bukan lagi 1 orang saja.

denda keterlambatan melaporkan peserta bpjs mandiri yang sudah meninggal dunia
Setiap saat peraturan BPJS selalu berkembang dan berubah, jadi wajar saja jika masyarakat tidak aktif mencari informasi maka akan terkena imbasnya, Peraturan denda, sanksi ini sangat penting sehingga menjadi masukan bagi BPJS untuk lebih menggencarkan sosialisasia mengenai peraturannya, kalau perlu di televisi deengan program tersendiri setiap minggunya. Jadi masyarakat mendapat manfaat dari informasi tersebut. Karena media televisilah yang saat ini dirasa efektif dan menjangkau seluruh masyarakat indonesia.

0 Response to "Peserta BPJS yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Dilaporkan Ke Kantor BPJS, Ini Syaratnya"

Post a Comment