Apa itu Nyeri Punggung Bawah (NPB) Red flags dan Yellow flags, Ini Penjelasannya!

Yang namanya nyeri punggung biasanya yang mengalami hal ini adalah orang tua diatas 50 tahun, namun seiring perkembangan zaman ternyata anak muda dan bahkan anak sekolah juga ada yang mengalami hal ini. beban berat punggung untuk menahan beban seperti tas sekolah yang terlalu berat ternyata dapat mengganggu kondisi punggung bagian bawah. Membawa laptop dan buku dalam 1 tas ini akan menyiksa bagian tulang belakang anda karena sebaiknya benda yang terlalu berat dijinjing saja.

Jenis NPB sebenarnya ada beberapa jenis namun yang akan kita jelaskan disini adalah jenis NPB yang berbahaya yaitu NPB redflags, kenapa dinamakan merah karena memang jenis penyakit ini lebih berat, secara pengertian NPB red flags adalah kondisi yang menjadi tanda atau gejala bahwa NPB telah berada pada stadium lanjut dan bisa juga disertai dengan sindroma radikuler.
Penyebab dari NPB jenis redflags ini adalah karena adanya keretakan atau juga patah tulang belakang, infeksi, neoplasma, 

Sedangkan NP yellow flags adalah salah satu faktor penyebab NPB menjadi kronik, sebagai akibat dari kecemasan, depresi, stress di tempat kerja, ketidakpuasan kerja. jadi berbeda dengan jenis red flags yang lebih berbahaya.
Jenis jenis terapi dalam pengobatan NPB adalah :

  • Terapi farmakologi (biasanya diberikan pengobatan penghilang rasa sakit)
  • Terapi non farmakologi, bisa dilakukan dengan terapi fisik, massage, UKG ultrasound, chiropractic, terapi relaksasi dll,
  • Terapi invasif non bedah
  • Terapi bedah
Sebagai upaya pendegahan ketika kita di rumah anda sebenarnya bisa malkukan perawatan sendiri terhadap kesehatan tulang belakang, yang bisa kita lakuan salah satunya yaitu dengan kompres air dingin dan panas, langkah awal adalah dengan air es dulu kemudaian diganti dengan air hangat. Penelitian juga membuktikan bahwa orang dengan NPB akan lebih cepat sembuh jika mampu berpikiran positif dan tidak stress.

Download Permenkes No. 21 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan dana Kapitasi JKN (BPJS) di FKTP Pemda Terbaru

Masih fresh dan baru nih permenkesnya dan baru di sahkan pada tanggal 18 Mei 2016 kemarin, dan secara otomatis ini adalah menyempurnakan permenkes no 19 tahun 2014 yang mulai berlakunya permenkes baru ini maka permenkes lama yaitu permenkes 19 tahun 2014 dinyatakan  sudah tidak berlaku lagi. Sebenarnya apa yang beda dengan permenkes lama dan baru mengenai dana kapitasi JKN ini, pastinya karena namanya penyempurnaan jadi tentu ada yang dipoles di bagian sana sini. Yang jelas yang menjadi perbedaan adalah :
  • Penjelasan lebih detail mengenai apa itu tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk juga tenaga PTT.
  • Perubahan skor poin untuk tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, dan tentunya penambahan poin bagi petugas kesehatan yang merangkap memegang program, sebagai catatan bahwa pada permenkes yang 2014 tidak dipertimbangkan hal ini jadi yang bekerja berat di program mendapatkan sama dengan mereka yang hanya kerja di pelayanan saja. tambahan untuk tiap program adalah 10 poin. Ini juga menjadi jawaban atas kritik posting saya sebelumnya mengenai polemik dana kapitasi JKN menurut permenkes 19 tahun 2014 yang saat ini tidak berlaku lagi. 
  • Perubahan lain juga berlaku untuk kepala FKTP, bendahara administrasi dan juga penanggung jawab ketatausahaan. Lebih jelas silahkan download di bawah.
PMK 21 tahun 2016 tentang bpjs JKN fktp

Dalam permenkes yang baru ini juga dijelaskan mengenai masa kerja, dan juga mengenai jam kerja yang diperhitungkan. Saya kira hampir sama dengan yang lalu namun dengan adanya permenkes baru ini menjadi penyempurnaan yang positif bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan puskesmas. 
Penyempurnaan dalam hal lain adalah mengenai sisa anggaran pada tahun sebelumnya, yaitu mengenai silpa. yang jelas adalah silpa tahun lalu dapat dimanfaatkan pada tahun selanjutnya. Namun tetap diperhitungkan jika sisa tersebut untuk jasa pelayanan maka tahun berikutnya dengan nominal yang sama maka dimasukkan dalam dana jasa pelayanan. 



Download Materi Penyuluhan Tentang Diabetes : Pencegahan dan Penanganan Hipoglikemi (Prolanis)

Sedang mencari materi penyuluhan diabetes untuk kegiatan di lingkungan anda. Materi ini biasanya dipaparkan untuk masyarakat, bisa dalam rangka kegiatan prolanis yang diberikan oleh puskesmas. atau bisa diberikan saat penyuluhan umum kepada kader kesehatan atau lansia. Anda dapat mengunduh langsung dalam format power point dan silahkan anda tambahai atau kurangi sesuai dengan keperluan anda.


Sebagai preview dari materi power point ini berisi mengenai beberapa hal sebagai berikut ini :
Pengertian diabetes
Pengertian hipoglikemi
5 Kunci sehat ala diabetesi
Pola makan yang tepat bagi penderita diabetes
Waktu makan bagi diabetesi
dll
materi penyuluhan kesehatan bagi diabetes, prolanis

Isi dari ppt ini lumayan lengkap, dan sangat cocok terutama untuk kegiatan prolanis, silahkan unduh saja langsung. Jika anda membutuhkan materi lain silahkan isikan di kolom komentar dan kami akan berusaha untuk sharingkan agar bisa bermanfaat bagi kita semua.

Adakah yang salah dengan Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS?

Setelah melihat berita di TV pagi ini dari salahs atu stasiun TV swasta akhirnya sedikit ingin membahas mengenai gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS, seperti yang sebelumnya sudah ketebak, pasti di kebanyakan media akan membahas hal ini. Sebenarnya buat saya ini berita yang biasa saja, tidak ada bedanya dengan seorang karyawan swasta, Buruh atau BUMN yang mendapatkan Gaji Bonus kinerja, dan mendapatkan THR, lantas apa yang istimewa, kenapa media seolah menggiring opini publik bahwa PNS mendapatkan gaji yang wah dengan kinerja yang leda lede, kalau digebyah uyah saya kira juga tidak bisa. Dalam sebuah instansi PNS yang bekerja dengan baik dan mengharap gaji yang halal juga banyak. Justru penarikan opini ini akan menjadikan bahan di luar ikut naik dan yang rugi tentu semua rakyat. Imbas PNS dapat gaji 14 maka buruh juga akan minta tambah kesejahteraan dan sebagainya. Tentu ada imbas baliknya, sebagai PNS sebenarnya lebih bagus mendapat kenaikan gaji tiap tahun yang besarnya hanya 5% daripada mendapatkan gaji ke 14 yang saat ini diberikan oleh pemerintah jokowi JK. 

membahas gaji pns ke 13 dan 14

Ada beberapa kesimpulan yang bisa kita tarik jika kita mau berpikiran terbuka :
1. Jaman dulu ketika mendapatkan hanya gaji 13 sudah menimbulkan polemik, padahal PNS tidak mendapatkan THR, sama saja kan andai dinamakan gaji 13 sebagai THR maka ini tidak akan menjadi sebuah polemik yang akan memancing opini publik bahwa gaji pegawai adalah pemborosan. Toh semua karyawan pastinya juga mendapat hak THR
2. Sekarang ditambah lagi nama baru dengan gaji 14, otomatis mau tidak mau ini akan semakin menjadikan panas telinga kita, jadi inti dari semua ini adalah pemberian nama atas sebuah gaji yang diterima pastinya akan menjadikan polemik atau kuping panas di masyarakat.

Nah ini sebuah masukan bagi pemegang kebijakan di atas sana, sebaiknya kalau mau kasih nama jangan yang sensitif, dipikirkan dulu matang matang biar ga jadi salah paham. Jangan sampai media yang saat ini memang bebas meneriakkan berita menjadikan sesuatu yang sebenarnya biasa saja dilebih lebihkan sehingga menjadikan sesuatu opini berlebihan di masyarakat.