Saat ini sudah banyak yang mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan, dan dominannya mereka mendaftar ketika mereka jatuh sakit. dan setelah peserta mendaftar mereka sudah lupa untuk membayar iuran rutin bulanan. Nah kalau sudah begini apa yang harus anda lakukan.
Yah ada pepatah baru kalau sakit baru ingat kartu BPJS, kalau sehat ya apa itu :D. Padahal jika anda tahu anda akan kena denda 2,5 % dari iuran bulanan anda jika telat membaayar. Jika anda mendaftar paket 25 ribu maka dendanya adalah sekitar 1000 rupiah aja ga sampai. memang ga kerasa. Namun ketika anda ingin menggunakan kartu ini maka anda harus melunasi terlebih dahulu. Dan tentunya anda harus mengeluarkan dana pribadi anda walaupun anda punya BPJS yang statusnya telat tadi.
Yang harus anda lakukan jika anda mengalami masalah ini adalah lakukan pembayaran di Bank yang sudah dipilih dan jika anda ingin bertanya mengenai masalah kartu anda bisa anda kunjungi kantor BPJS.
Sampai dengan saat ini memang proses ini belumlah mulus dan sempurna karena pengguna dengan kartu yang sudah tidak aktif karena telat bayar iuran masih bisa berobat di PPK tingkat 1 yaitu puskesmas karena memang banyak yang belum memiliki akses internet dan SDM yang sudah memadai.
0 Response to "Sudah Daftar BPJS tapi lama Tidak Bayar Iuran, Apa yang harus anda lakukan!"
Post a Comment