cara mengatasi masalah tidak bisa print / cetak e billing pajak

Malam. Wah lama kagak posting dan malam ini saya menemukan masalah yang belum pernah saya temui sebelumnya. Karena akhir bulan harus segera bayar pajak, ketika login ebilling, masukkan kode pajak sudah berea, klik simpan sudah beres, dan diainilah dimulai masalah.
Setelah saya klik terbitkan billing dan cetak terlihat notifikasi di layar dari internet download manager alias idm. Yang kesimpulannya tidak memperbolehkan adanya file download suplicate. Saya kira ini cukup mudah untuk mengatasi, dan saya nonaktifkan idm di browser, namun ketika download masih saja seperti itu.
Nah usut punya usut. Yang menjadi biang keladi masalah ini sebenarnya adalah program idm, yang biasanya kita pakai buat download film atau file besar dengan cepat. Namun ketika sigunakan untuk cetak pdf ebilling tidak bisa dan sangat mengganggu.
Ada 2 solusi sebenarnya, solusi awal yabg bisa anda lakukan adalah hapus ekstensi pdf dengam masuk ke menu pengaturan idm, cari di bagian kotak disitu banyak tulisa. Pdf, rtf, jpeg, jpg, mov, mp4 dll. Nah caranya hapus yang pdf, sehingga nanti ketika ketwmu file pdf maka idm takkan otomatis bekerja untuk download.
Namin jika cara di atas masih juga tidak berhasil maka anda harus mencoba cara ke dua, atau cara final. Masuk saja ke control panel, uninstall program idm, dan semua lasti beres. Namun sayangnya nanti kalau mau download file besar idm audah hilang jadi ribetblagi deh.. Soalnya kalau download bawaan rasanya kurang wus wus alias kurang cepet.
Karena ini ngetik pakai hape jadi ga saya sediain gambar. Yang penting pada taubaja ya. Kalau yang ga tau bisa tanya tanya atau berbagi pengalaman di komen. Kalau masalah lemot di e billing itu memang masih menjadi problem sampai saat ini, mar ,16 jadi jangan kaget kalau isi e billinh lemot. Tapi jam ga sibuk biasanya lancar jaya. Sedikit info semoga bermanfaat. Terutama bagi bendahara di fasillitas pemerintah yang eajib pakai ebilling. 

Download Panduan Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Perawat, Bidan, Analis, Perawat Gigi, Gizi, Kesling dll

Memang saat ini sudah jamannya online termasuk cara pengurusan STR, STR online ini memang diberikan kepada perawat, perawat gigi, bidan, analis, tenaga gizi, kesling, radiografer dan tenaga kesehatan lain dalam rumpun kesehatan. tentu kecuali dokter umum, dokter gigi dan apoteker maka ikut mendaftarkan diri disini. Cara ini berlaku mulai 1 maret 2016. Jadi jangan kaget kalau jaman dulu kita bikin str lewat kolektif ke organisasi profesi di daerah masing masing maka saat ini tidak, cukup dengan daftar online dan penuhi saja syaratnya. Dan saat ini tidak harus nunggu teman banyak untuk urus str secara kolektif, karena urus sendiri juga bisa.

Kabanyakan STR saat ini akan habis masa berlakunya pada tahun 2017 nanti, karena beberapa tahun yang lalu ada program pemutihan STR, nah saat itulah kita harus memlulai memperpanjang dan menggunakan aplikasi online. DI dalam buku panduan dijelaskan beberapa hal termasuk yang harus anda siapkan sebelum melaksanakan daftar inline di web MTKI.

download panduan registrasi online STR perawat, perawat gigi, analis, asisten apoteker, bidan dll
Sebelum masuk ke dalam aplikasi, berikut berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh peserta sebagai berikut :
1. ANda harus siapkan alamat email sendiri, dan anda harus ingat paswordnya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, sebaiknya ektp
3. NPWP (jika yang sudah memiliki), kalau belum bikin di kantor pajak sebentar aja.
4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
6. Ijazah terakhir
7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners)
8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain) jadi intinya harus bikin rekening sendiri saja.

Secara umum proses pendaftaran online ini akan mengalami proses 3 tahap

1. Pendaftaran
2. Pembayaran
3. Cetak

dan dilanjutkan dengan pemberkasan.
Biar ga bingung dan ga salah cara sebaiknya anda baca dulu pedoman ini dari awal hingga akhir, jangan khawatir link ini kami berikan gratis dan aman yang kami dapat dari MTKI, karena ini sangat bermanfaat bagi teman teman tenaga kesehatan di seluruh indonesia.

 langsung download saja panduan pendaftaran online tenaga kesehatan di MTKI.

BPJS oh BPJS, Kenapa Harus Naik ?

Ketika solusi diberikan dengan kenaikan tarif BPJS pada setiap kelasnya, maka disini akan dipastikan banyak imbas bagi seluruh pesertanya. Sebenarnya sangat simpel. Yang paling terasa dari kenaikan ini adalah peserta yang mengikuti BPJS dengan bayar iur, tidak ikut perusahaan. Nah merekalah yang akan semakin merasakan penderitaan karena kenaikan tarif BPJS ini dimana kelas terendah yaitu kelas III menjadi 30 ribu per bulannya. 30 Ribu memang uang yang tidak begitu banyak namun setelah BPJS mewajibkan seluruh anggota keluarga didaftarkan maka disinilah letak orang menjadi malas untuk membayar angsuran. Kecuali pada posisi sakit. Maka dari itu solusi lain harus juga dipikirkan oleh BPJS,

Bayangkan saja ketika satu keluarga ada 4 hingga 5 orang maka yang harus dibayar perbulannya adalah sekitar 150 ribuan. Padahal mereka sehat dan tidak memanfaatkan uang tersebut. dan diikhlaskan. Mungkin banyak yang masih menyayangkan sehingga deretan penunggak pembayaran angsuran iuran bulanan BPJS banyak yang telat. Bisa ber bulan bulan tidak dibayarkan.

Saran saya sebagai rakyat sebaiknya memang ada pembeda dan ada hal yang menarik kita membayar BPJS, Misalkan dari dana iuran yang kita bayarkan ada berapa persen merupakan tabungan dan akan dikembalikan setelah beberapa tahun. Ini bisa menjadi menarik karena selain punya asuransi juga punya tabungan yang akan dikembalikan setiap berapa tahun kepesertaan. Carut marut pelayanan juga masih terjadi dimana mana, dimana instansi kesehatan milik pemerintah belum mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan baik. Perlu ada pembenahan dan penguatan di sektor pelayanan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan. 

Kalau dilihat saat ini sebenarnya bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan iuran, kalau karena terlalu murah maka pemerintah sebaiknya mensubsidi dari pos yang lain terutama pada golongan kelas 3, karena disitulah kebanyakan masyarkat tidak mampu namun tidak tercover jamkesmas menentukan pilihannya. Jangan buat rakyat yang kelas menengah ke bawah kembali menjadi golongan terbawah.

Sangat tidak pantas ketika kebutuhan dasar masyarakat semakin ditekan, selanjutnya listrik juga akan naik. Maka kita sebagai rakyat juga harus pintar dan tidak konsumtif dalam menjalani hidup. Sehingga berapapun yang didapat akan cukup dan bersyukur kepada Allah ta'ala