Apa Perbedaan Permenkes 75 Thn 2014 dan PMK 43 Thn 2019 Tentang Puskesmas, Mari Simak Bersama..

 Teman teman semua kira kira sudah baca  belum permenkes baru tentang Puskesmas yang hadir di penghujung akhir 2019. Sebenarnya kabar ini sudah berhembus cukup lama namun draft di mana mana sudah muncul dan akhirnya muncul juga. Berharap akan ada banyak perbedaan yang tentunya memiliki daya ungkit untuk poeningkatan kinerja Puskesmas. Ternyata kalau sekilas saya pribadi membaca ada beberapa hal mendasar saja yang berbeda. 

Download Permenkes 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 

 Mau tidak mau paling tidak setahun atau 2 atau 3 tahun kita akan pakai PMK 43 2019 ini mau tidak mau, suka tidak suka. Namun perlu kita pahami lebih agar kita bisa paham dengan PMK baru ini.

Mari kita simak Perbedaan hal mendasar tersebut.

Permenkes 75 tahun 2014

Pmk 43 Thn 2019

Tidak tersirat mengatur mengenai kredensial bagi pemberi layanan klinis

 Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis
Kredensial dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
Usulan Nakes yang di kredensial oleh Puskesmas setiap 5 tahun sekali
Tim Kredensial terdiri atas Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Tugas organisasi profesi menyusun instrumen penilaian, melakukan penilaian, merekomendasikan kewenangan klinis.  Sedang tugas Dinas Kesehatan memfasilitasi Diklat untuk Nakes yang tidak mendapat kewenangan klinis berdasar hasil kredensial

akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara

Sama 3 tahun juga namun dilaksanakan oleh lembaga yang diatur oleh peraturan perundangan (Belum jelas ya)

Manajemen Puskesmas dan syarat kapus :

Pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
 Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun
Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas
Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes

Manajemen Puskesmas :


Berstatus ASN
Pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 ( Puskesmas kawasa terpencil dan sangat terpencil minimal D-3
Pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun
Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas
Penanggung Jawab Mutu

tidak diatur pengelolaan limbah

Ada penambahan pengelolaan limbah :
Limbah medis disimpan lebih dari 2 x 24 jam harus ditempatkan dalam alat pendingin / freezer dengan suhu ≤ 00C

Insentif Covid 19 di Puskesmas : Antara Harapan dan Dilema Bagi Nakes

 Suasana asyik dan riuh kawan kawan di puskesmas menjadi agak sepi ketika semua sibuk membaca salah satu posting di Grup Whatsapp tentang adanya insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid 19. Sebelumnya ndak tau insentif itu mau diberikan kepada rumah sakit saja atau mungkin Puskesmas juga dapat. Sampai akhirnya ada slentingan dari pak presiden puskesmas harus lebih meningkatkan kinerjanya. Padahal di sana sini mereka sudah kerja keras mencari dan tracing pasien covid, sungguh agak mak jleb di hati seperti pekerjaan selama ini tidak dihargai.

Namun tidak perlu patah semangat, kritik memang harus diterima dengan lapang dada dan hingga saat ini pun ada atau tidak ada insentif kita masih bekerja seperti biasa. Semakin waktu berjalan hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan edaran new normal, maka pasien bukannya makin sedikit namun malah semakin ambyar, mulai dari 50 ribu, 100 ribu dan terakhir ini sudah lebih dari 130 ribu. Melebihi pasien positif di negara sumber asalnya tiongkok yang jumlah penduduknya tentu lebih banyak disana. 

Cerita lagi mengenai insentif ini, sama seperti awal awal dulu jaman pembagian kapitasi. Sudah tidak bisa dipungkiri dana ini bisa saja menjadi dilema konflik intern puskesmas, dimana satu sama lain merasa tidak adil dalam pembagian. Apalagi ada yang merasa berbuat keras namun dapatnya sama saja dengan yang kerja biasa-biasa saja. Padahal insentif yang dibagikan menurut juknis adalah berdasarkan kasus dan kriteria tertentu. Nah ini yang bisa rawan, ndak cuma di dunia kesehatan, di belahan dunia manapun kalau soal bagi bagi uang pasti rawan akan tidak keadilan. Nah maka dari itu kalau berdasarkan hemat saya, kenapa sih Negeri ini tidak memberikan reward ke semua nakes di puskesmas dan bukan hanya gembor gembor Dokter umum 15 juta, perawat bidan 7,5 juta, tenaga lain 5 juta, ini sangat tidak enak sekali di dengar di telinga di luar sana. Malah sampai sampai ini menjadi ladang rejeki bagi nakes. A'udubillah... 

Kesalahan pemerintah saat ini adalah gembor2 di awal tidak diikuti dengan kesiapan sektor terkait untuk melaksanakan kebijakan ini. Jadi sudah kadung di gembor2kan namun hingga saat ini masih pada mlongo di kebanyakan kabupaten kota. Kalaupun cair hanya beberapa tempat saja. 

Di Puskesmas itu kerjanya harus total dari layanan  dalam gedung hingga luar gedung, dan saya akui mereka berjasa semua terhadap covid ini. Sedikit banyak mereka semua berperan dan juga beresiko terkena covid di layanan kesehatan. Maka pemerintah setidaknya kalau mau beri insentif maka totalitas lah, jangan hanya pilih pilih pada beberapa elemen nakes saja. Tidak perlu banyak banyak asal merata itu malah tidak menjadi ladang konflik internal di puskesmas.

Mungkin ini adalah curahan pemikiran saya yang juga sebagai nakes, tidak perlu berharap insentif covid karena sebenarnya kita sudah dicukupkan rejeki dari yang lain. Buat teman teman puskesmas semoga bisa legowo dan tetap bekerja sesuai dengan sumpah jabatan kita. Jangan lagi ada berita ketidak adilan soal pembagian ini itu, rejeki sudah ada yang atur dan bagi yang muslim tentu pernah mendengar kita tidak akan dimatikan sampai jatah rejeki kita terpenuhi. 

SALAM SEHAT SELALU TENAGA PUSKESMAS INDONESIA